Kantor Bupati Nganjuk Digeledah Mabes Polri

Korupsi /ilustrasi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan sejumlah kantor camat yang telah ditetapkan sebagai tersangka digeledah Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait kasus suap jual beli jabatan.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Purwanto mengatakan penggeledahan dilakukan sejak Senin (24/5) kemarin.

“Tim telah memeriksa saksi-saksi dan menggeledah ruang kerja bupati, kantor bupati, dan beberapa kantor camat” kata Djoko kepada wartawan, Rabu (26/5/2021).

Namun Djoko tak menjelaskan, barang-barang apa saja yang diamankan dari hasil penggeledahan. Kata dia, penggeledahan dan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mempercepat proses pelengkapan berkas perkara. 

“Dalam rangka percepat selesai berkas perkara,” ujarnya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut, dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 24 saksi, mulai Selasa (25/5) hingga Jumat (28/5), di Kantor Polres Nganjuk.

“Pemeriksaan saksi dari nganjuk di laksanakan di Polres Nganjuk. Ada 24 saksi yang di periksa dari hari Selasa sampai dengan Jumat yang terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk,” ujarnya.

Sebelumnya Bupati Nganjuk terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Mabes Polri dan KPK. di Ngajuk, Jawa Timur, pada Senin (10/5/2021). OTT tersebut, terkait kasus jual beli jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten.

Dalam perkara ini Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka, yakni Bupati Nganjuk  Novi, Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukumoro, Edie Srijato (ES), Camat Berbek; Haryanto (HY), Camat Loceret, Bambang Subagio (BS), mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin (MIM).

Uang senilai Rp647.900.000 disita sebagai barang bukti yang ditemukan dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Kemudian, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Novi dan enam tersangka lainnya telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Seluruhnya, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Novi dan ajudannya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.