Kantor Imigrasi Balikpapan Ajak Masyarakat Gunakan Aplikasi M-Paspor

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com —  Berbagai kemudahan terus diberikan kepada masyarakat dalam mengakses layanan keimigrasian, khususnya dalam hal pengurusan paspor. Kali ini melalui aplikasi Mobile Paspor (M-Paspor), di mana masyarakat semakin dimudahkan  dalam mengurus paspor yang kini sudah bisa digunakan dan diunduh di handphone melalui Play Store maupun App Store.

Untuk semakin menyebarluaskan informasi terkait layanan unggulan tersebut, Kantor Imigrasi Balikpapan yang diwakili Kepala Seksi Lalulintas Keimigrasian, Ferizal dan Kepala Subseksi Pelayanan Dokumen Perjalanan, Rifky Alisandrix pada Selasa (22/3/2022) melakukan sosialiasi aplikasi M-Paspor melalui talkshow yang disiarkan di sejumlah kanal media guna menjangkau masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Balikpapan yang meliputi Kota Balikpapan, Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan aplikasi M-Paspor bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 pada 26 Januari lalu, sebagai upaya mendukung percepatan penerapan digitalisasi layanan permohonan paspor. M-Paspor sendiri merupakan aplikasi penyempurnaan dari aplikasi-aplikasi layanan paspor yang sebelumnya telah digunakan. 

Pada kesempatan terpisah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Rakha Sukma Purnama menjelaskan, bahwa aplikasi M-Paspor sudah dapat dinikmati oleh pengguna layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Balikpapan. Rakha menyebutkan, pihaknya akan gencar melakukan sosialisasi mengenai aplikasi 

“M-Paspor agar masyarakat semakin mengetahui aplikasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi yang sangat memudahkan masyarakat mengurus paspor,” akunya. 

“Hadirnya aplikasi M-Paspor ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan indeks kepuasan masyarakat terhadap layanan publik di Kantor Imigrasi Balikpapan, yakni dengan menghadirkan pelayanan paspor yang transparan, akuntabel dan tentunya anti korupsi,” ungkap Rakha.

Untuk diketahui melaui aplikasi ini pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas persyaratan ke aplikasi, sehingga saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukan berkas asli saat proses wawancara, di mana hal itu tentunya dapat memangkas waktu pelayanan. Berbagai Fitur unggulan juga terdapat di M-Paspor, antara lain pembayaran PNBP di awal, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, jadwal kedatangan dan intregasi Dokumen Perjalanan RI.

Masyarakat diimbau untuk mulai menggunakan aplikasi M-Paspor terlebih di masa pandemi covid-19, di mana penggunaan aplikasi ini mampu mengurangi kerumunan antrian dan kontak fisik antar pemohon paspor. Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang aplikasi M-Paspor dapat langsung datang Kantor Imigrasi Kelas I TPI  Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman No.01, Klandasan Ulu, Kota Balikpapan atau telepon ke (0542) 421175 dan telp/Whatsapp  08115925151.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.