123 Anggota Satpol PP Belajar Membuat Laporan SPT

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Balikpapan Budi Leliono

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Pajak Wilayah Kaltim dan Kaltara menggelar sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bagi 12 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Selasa (26/2).

Mereka diberi penjelasan bagaimana cara mengisi dan membuat pelaporan SPT. Sosialisasi itu diberikan, karena rata-rata statusnya aparatur sipil negara (ASN) dan belum tahu bagaimana membuat laporan SPT.

“Ini kita sosialisasi mengenai pengisian dan pelaporan SPT tahunan. Teman-teman Satpol-PP kebanyakan golongan II di lapangan dan belum pernah mengisi SPT,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Budi Leliono.

“Ini  perdana, supaya mereka benar-benar melaporkan pajaknya kendala atau kesulitan. Karena diangggap hal baru dan online maka perlu latihan. Pada dasarnya mereka tidak gaptek. Cuma dulu mengisinya secara manual namun sekarang sudah online,”

Dia mengungkapkan, sebagai ASN maka mereka kini wajib melaporkan pajak tahunan. Apalagi mereka adalah petugas yang selama ini mengawal dan menegakkan peraturan daerah (perda)

“Makanya mereka harus mendapatkan sosialisasi karena apabila tidak ada sosialisasi mereka tidak tahu bagaimana mengisi. Diharapkan bisa laporkan pajaknya,” ujarnya

“Bukan hanya sebagai penegak Perda di depan tapi juga melaksanakan aturan. Kami memulai ngak hanya aksi di lapangan tapi juga administrasinya dilakukan pelaporan pajak tahunannya,”

Untuk pelaporan SPT pajak penghasilan orang pribadi (PPh) jatuh tempo pada 31 Maret 2019 dan wajib pajak badan jatuh tempo pada 30 April 2019.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.