Kanwil DJP Kaltimra Hitung Ulang Pajak Batubara dan Kelapa Sawit
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah (Kanwil) Dirjen Pajak (DJP)Kalimantan Timur & Kalimantan Utara (Kaltimra) kini mulai menghitung ulang pajak yang harus disetor perusahaan atau pengusaha batubara maupun kepala sawit, mengingat harga batubara dan sawit naik
Kepala Kanwil DJP Kaltimra Samon Jaya mengatakan, naiknya harga batubara dan sawit tentu akan membuat perusahan mendapatkan keuntungan. Sehingga ke ketika harga naik, praktis pajak yang disetorkan negera juga naik..
Dia mencontohkan, jika sebelumnya pajak yang disetorkan perusahaan batubara ataupun kelapa sawit setiap bulannya Rp 1 miliar , kemungkinan bisa naik menjadi Rp 1,2 miliar. Karena keuntungan yang diperoleh meningkat karena harga batubara dan kelapa sawit naik.
“Pertambangan itu kan harga batubara naik, itu kan seharusnya bisa meningkatkan keuntungan seperrti itu.. Kemudian di perkebunan kelapa sawit kita juga lihat wajib pajaknya,” ujarnya
“Kemudian kalau misalnya kita bisa dinamisasikan, artinya kita tingkatkan pembayarannya (pajak). Kalau misalnya sebulannya biasa bayar Rp 1 miliar, bisa gak nambah Rp 1,2 miliar dia,”
Sementara jumlah uang tebusan dari wajib pajak di Kaltimra hingga pertengahan Desember yang berhasil terkumpul yakni mencapai Rp 1,084 triliun. Dari periode pertama terkumpul sekitar Rp 988 milir dan priode kedua terkumpul Rp 50,5 miliar
Sedangkan hingga pertengahan Desember wajib pajak di Kaltimra yang ikut program tax amnesty baru berjumlah 9.636 terdiri dari 3.023 wajib pajak berbentuk badan dan 6.613 pribadi.
Samon mengingatkan, bagi mereka yang belum ikut program tax amnesty, karena batas periode dua akan segera berakhir 31 Desember
BACA JUGA