Kanwil DJP Kaltimtara Buka Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) membuka pelayanan baru di Balikpapan.
Pelayanan baru tersebut yakni, Pojok Pajak tersebut berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Balikpapan Jalan Ruhui Rahayu I RT 08 No 09, Kelurahan Sepinggan, Balikpapan.
Layanan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kanwil DJP Kaltimtara bersama Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPT) Balikpapan.
Pojok Pajak di Mal Pelayanan Publik Balikpapan membuka layanan dari pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WITA.
Adapun layanan yang diberikan yakni, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi dan cetak ulang EFIN, pembuatan Kode Billing;
Lalu informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Asistensi Layanan Mandiri; dan konsultasi Perpajakan.
Di Pojok Pajak ini nantinya akan dibantu oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Balikpapan Timur dan KPP Pratama Balikpapan Barat.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan, dan Humas menyatakan, Pojok Pajak tersebut merupakan upaya Kanwil DJP Kaltimtara untuk memperluas layanan perpajakan kepada wajib pajak.
“Dengan hadirnya Pojok Pajak, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk berkonsultasi, melaksanakan kewajiban perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan kualitas pelayanan public,” ujar dia dalam siaran persnya.
BACA JUGA