Kanwil DJP Kaltimtara Klaim Tak Ada Peraturan Baru Soal Pajak Penghasilan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara), Max Darmawan mengatakan, bahwa intinya tidak ada peraturan baru di tahun 2023 terkait pajak penghasilan tidak ada yang berubah.
“Kabar gaji 5 juta kena pajak penghasilan, perlu kita luruskan dulu karena pajak penghasilan kita dikenakan dari penghasilan kena pajak bukan dari gaji,” ujat Max Darmawan, Rabu (4/1/2023).
Penghasilan kena pajak didapat dari gaji dikurangi pensiunan biaya jabatan yang nilainya Rp 2,4 juta setahun, kemudian dapat penghasilan netto dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak.
Pajak penghasilan atas gaji itu tidak ada yang baru, yang berubah terkait UU nomor 7 tahun 2021 dan PP nomor 53 tahun 2022.
“Yang berubah lapisannya, kalau dulu pajak penghasilan adanya lapisan tarif PPH makin tinggi penghasilan makin tinggi tarifnya,” akunya.
“Sekarang untuk lapisan paling bawa penghasilan kena pajak itu yang Rp 50 juta setahun kena tarif 5 persen, sekarang diperlebar Rp 60 juta tetap kena pajak 5 persen setahun,” tutupnya.
BACA JUGA