Kanwil DJP Kaltimtara Limpahkan Tersangka Kasus Penggelapan Pajak ke Kejati Kaltim
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) tersangka insial I dan barang bukti kasus perpajakan atau penggelapan pajak
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Polda Kaltim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim di Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kamis 14 November 2024,
Tersangka I bin HKA merupakan Direktur PT FK, diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut
Dalam rilis yang diterima inibalikpapan, berdasarkan keterangan selama pemeriksaan, PT FK diketahui tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan/atau tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.
BACA JUGA :
Padahal PT FK telah memungut PPN dari lawan transaksi dengan menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi dengan pembeli. Dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan pada 2019.
Pasal yang disangkakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar.
BACA JUGA