Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Promosi dan Diseminasi KIK dan Merek di Tarakan

TARAKAN, Inibalikpapan.com – Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki komunitas atau merek tertentu, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kaltim menggelar promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal (KOK) dan merek, di Kota Tarakan, Senin (10/4/2023).

Kegiatan ini diikuti oleh berbagai kalangan, seperti pengusaha, pelaku usaha, masyarakat umum, serta Dinas terkait. Para peserta sangat antusias mengikuti acara ini, terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi yang terjadi juga dari pelaku usaha seni dan makanan.

Beberapa narasumber ahli di bidang kekayaan intelektual yang dihadirkan yakni Pemeriksa Merek Ahli Madya Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Gerda Netty Octavia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, Arsiparis Ahli Muda pada Seksi Inventarisasi Hastuti serta dua orang Narasumber berasal dari Pemkot Kota Tarakan.

Selain itu juga hadir Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Kebudayaan Kota Tarakan Abdul Salam dan Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan Murliadi Palham.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim (Sofyan) menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual.

” Harapannya masyarakat dapat lebih memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau merek,” katanya.

Diharapkan kegiatan ini, memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Provinsi Kalimantan Utara untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum dalam upaya peningkatan kualitas produk yang dihasilkan oleh UMKM guna peningkatan perekonomian di Indonesia khususnya para pelaku usaha.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono, menyampaikan dalam paparannya bahwa Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak yang timbul sebagai hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia serta hak untuk menikmati secara ekonomis dari suatu kreativitas intelektual.

“Aset KI dapat mendongkrak perekonomian suatu negara, tidak hanya mengandalkan sumber daya alam yang dapat habis di kemudian hari. Suatu bangsa apabila memiliki Kekayaan Intelektual yang tinggi, maka dipastikan negara tersebut memiliki asset kekayaan devisa yang tinggi pula,” ucap Dulyono dalam paparannya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.