Kanwil Kemenkumham Kaltim Gelar Sosialisasi Partai Politik, Terapkan Layanan Online

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerapkan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi/elektronik (online).

“Dalam rangka meningkatkan layanan jasa hukum di bidang partai politik, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah menerapkan sistem pelayanan partai politik berbasis teknologi informasi/elektronik (online) dengan mengacu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur Sofyan saat membuka sosialisasi Partai Politik Tahun Anggaran 2023. Sosialisasi juga dihadiri Ketua KPU Kaltim dan stakeholder terkait. Acara di gelar Ballroom Bumi Senyiur Samarinda, Kamis(29/3).

Lanjutnya Layanan Partai Politik tersebut meliputi, Pendaftaran pendirian badan hukum partai politik, Pendaftaran perubahan anggaran dasar partai politik atau anggaran rumah tangga partai politik hingga Pendaftaran perubahan kepengurusan partai politik.

Sofyan juga mengatakan, saat ini kita sedang mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Dalam sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara sebagai legitimasi kekuasaan.

“Mengingat pentingnya peran partai politik tersebut, maka partai politik perlu memperhatikan status badan hukum, perubahan kepengurusan dan AD/ART, termasuk pengkinian alamat kantor, tahapan dan jadwal penyelenggaran pemilu, hingga terkait fasilitasi dan pembinaan partai politik itu sendiri,”ujarnya.

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu, partai politik merupakan salah satu peserta pemilu. Pada Pasal 13 diatur salah satu wewenang KPU yaitu menetapkan Peserta Pemilu. Hal tersebut sejalan dengan salah satu tugas KPU yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu. Dalam mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024.

Menyinggung soal partisipasi pemilih dalam Pemilu adalah tanggung jawab bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, partai politik dan segenap warga negara dimana perhelatan itu diselenggarakan. Partisipasi tidak bisa dibebankan kepada salah satu pihak, semua harus bersatu padu melakukan strategi sesuai kapasitas masing-masing.

Menanamkan pemahaman tentang pemilu tidak bisa hanya dengan satu langkah saja. Proses pengenalan, pembiasaan, hingga penerapan memerlukan banyak strategi nyata di lapangan. Strategi-strategi itupun memakan waktu yang tidak sedikit mengingat selalu ada isu baru atau perubahan regulasi dan teknis pelaksanaanya.

Sebentar lagi, tepatnya pada tahun 2024, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Umum (PEMILU) serentak. Pemilu ini bertujuan untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) RI, dewan perwakilan daerah (DPD) RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota. 

Bagaimana langkah peningkatan, pemahaman, keterampilan, dan perilaku pemilih dalam masyarakat melalui Partai Politik  dalam menyambut pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024 nanti, akan dibahas secara lebih mendalam oleh Narasumber dari Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur.

Sementara itu Ketua KPU Kaltim Rudiansyah mengatakan ,Partisipasi politik akan berjalan selaras manakala proses politik berjalan secara stabil. Seringkali ada hambatan partisipasi politik ketika stabilitas politik belum bisa diwujudkan, karena itu penting untuk dilakukan oleh para pemegang kekuasaan untuk melakukan proses stabilisasi politik. Disamping itu pula proses berikutnya melakukan upaya pelembagaan politik sebagai bentuk dari upaya untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengaktualisasikan cita-citanya.

Rudi sangat mendukung dengan adanya sosialisasi ini sebagai sarana untuk mewujudkan partai politik bisa benar benar memahami dari pada fungsi parpol itu sediri dengan artinya fungsi Parpol sebagai sarana untuk pendidikan politik, penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa, penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi masyarakat, partisipasi politik dan rekrutmen politik.

Oleh karna itu ia berharap dengan adanya sosialisasi parpol ini Sesuai amanat UU Parpol, peran partai politik cukup terbuka untuk mendorong partisipasi pemilih dalam pemilu dan pemilihan.

“Parpol dapat memberikan pendidikan politik kepada masyarakat termasuk anggota parpol terkait hak memilih dan dipilih. Parpol juga dapat melakukan sosialisasi dengan memberikan informasi-informasi yang akurat kepada masyarakat terkait pelaksanaan pemilu dan pemilihan, sehingga masyarakat semakin tercerahkan,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.