Kanwil Kemenkumham Kaltim MoU dengan Pemkab Paser
TANAH GROGOT, Inibalikpapan.com – Kantor Wilayah(Kanwil) Kemenkumham Kalimantan Timur melakukan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser terkait Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser, Selasa (23/5/2023).
Penandatangan dua MoU ini dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dulyono dengan Bupati Paser yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Paser Bidang Pemerintahan, Amirudin Ahmad, di Ballroom Hotel Kyriad Sadurengas Tanah Grogot
Proses penandatangan kerjasama ini turut disaksikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Santi Mediana P, Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Dimas Suryanata, dan Para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Paser. Penadantangan kerjasama ini disela-sela diskui mengenai HAKI di lokasi yang sama.
Kesepakatan bersama MoU Kerja Sama Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia ini bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program kegiatan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di wilayah Pemkab Paser.
Selain itu, MoU Pemanfaatan Kekayaan Intelektual Kabupaten Paser yang telah disepakati hari ini merupakan bentuk upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan kepastian perlindungan hukum yang dapat membantu melindungi Kekayaan Intelektual yang dimiliki masyarakat di Kabupaten Paser.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono menjelaskan kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Paser dalam memaksimalkan pelayanan hukum di lingkungan Kabupaten Paser.
Dulyono juga menyampaikan apresiasi dan berharap kedua belah pihak dapat memperhatikan substansi dan materi isi perjanjian, agar mampu menciptakan sinergitas pelayanan hukum yang positif sehingga bermanfaat tidak hanya bagi kedua belah pihak, tetapi juga masyarakat Kabupaten Paser pada umumnya.
BACA JUGA