Kapolda Kaltim : Tidak Ada Izin Keramaian, Paslon Langgar Protokol Kesehatan Ditindak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak menegaskan, akan menindak tegas pasangan calon (paslon) maupun tim sukses yang melanggar protokol kesehatan covid-19.
“Jadi kalau ada pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan pasti kita akan lakukan penegakkan hukum, itu sudah jelas, KPU sudah ok, Bawaslu sudah ok, Mendagri sudah ok saya kira itu akan kita laksanakan,” tandasnya.
Menurutnya, paslon maupun tim sukses yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan KUHP.
“Karena itu tidak ada dalam Undang-undang Pilkada, maka kita akan terapkan Undang-undang Karantina, Undang-undang Wabah Penyakit dan KUHP,” ujarnya.
Dia juga memastikan selama kampanye tidak diperkenankan ada rapat umum yang menghadirkan massa. “Itu ada aturannya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 itu yang jadi patokan kita,” ujarnya.
Selain itu lanjutnya, tidak akan mengeluarkan ijin untuk keramaian dalam kegiatan apapun sesuai maklumat Kapolri. Telah mememerintahkan Kapolres dan Kapolsek diwilayah masing-masing tidak mengeluarkan ijin.
“Tidak akan ada ijin keramaian, ini saya tegaskan. Sekaligus perintah kepada Kapolres, Kapolsek yang biasa membuat ijin, tidak ada ijin keramaian, itu sekaligus menjalankan maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri,” ujarnya
BACA JUGA