Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Digugat Terkait Belum Ditahannya Mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang Berstatus Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto digugat Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan tersebut diajukan karena Polda Metro Jaya belum manahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu sudah berstatus tersangka sejak 22 November 2023 atau 100 hari. Gugatam ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diajukan pada Jumat (1/3/2024).

“Pendaftaran gugatan praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan diperlukan waktu untuk diberikan nomor perkara setidaknya hingga hari Senin (4/3),” kata Boyamin dilansir dari suara.com jarigan inibalikpapan.

Berdasarkan draf gugatan tersebut, terdapat tiga termohon atau tergugat, Kapolda Metro Jaya, Kapolri, dan Kajari DKI Jakarta.

Terdapat empat poin pokok permohonan yang diajukan MAKI, yakni:

1. Bahwa Kapolda dan Kapolri telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

2. Bahwa untuk dipatuhi putusan ini oleh Para Termohon maka diperlukan perintah Hakim kepada para Termohon melakukan penahanan terhadap FB.

3. Bahwa Para Termohon seharusnya segera melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dan semestinya JPU segera menyatakan berkas lengkap ( P21 ) jika alat bukti telah cukup memenuhi unsur korupsi yang disangkakan Penyidik.

4. Bahwa kendala Termohon II menangani perkara ini dikarenakan belum memadainya Termohon I melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 ( Brigadir Jendral ) sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 ( Inspektur Jendral ) dan dibawah komando langsung dari Kapolri.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.