Kapolri Umumkan Enam Orang Ditetapkan Tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan
MALANG, Inibalikpapan.com – Kepolsian menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan 131 orang dan ratusan lainnya dirawat.
Enam orang yang ditetapkan tersangka itu, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim investigasi yang dibentuk Mabes Polri, setelah kejadian.
“Ada enam tersangka,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Mereka yang ditetapkan tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yakni AHL (Ahmad Hadian Lukita). LIB merupakan operator kompetisi liga 1.
Lalu AH Panitia Pelaksana (Panpel), SS Security officer. Kemudian ada Wahy SS Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Kapolri mengungkapkan, dalam kasus tersebut, tim investigas
telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah itu, di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Sementara data terbaru, jumlah korban seluruhnya dalam tragedi Kanjuruhan mencapai 574 orang. Sebanyak 131 korban meninggal dunia. Dari data tersebut, ada 377 korban luka sudah dipulangkan dan masih ada 66 orang yang dirawat. Para korban luka dirawat di 25 rumah sakit yang berada di Malang Raya.
Suara.com
BACA JUGA