Karantina Kaltim Musnahkan Komoditas Ilegal, Ada Olahan Daging Babi
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com– Karantina Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan komoditas ilegal. Yang tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan dari negara asal pada Senin (22/4/2024).
Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Arsip Karantina Kalimantan Timur yang terletak di KM 13 Balikpapan.
Beberapa instansi terkait seperti Bea Cukai Balikpapan, Otoritas Bandara Wilayah VII, KP3 Bandara SAMS, dan PT. Angkasa Pura I serta pemilik komoditas yang dimusnahkan ikut menghadiri secara langsung kegiatan pemusnahan tersebut.
Adapun komoditas hewan yang dimusnahkan antara lain daging babi olahan 67,231 kg, sosis babi 2,820 kg, daging babi panggang 0,264 kg, dan dendeng babi 0,948 kg yang berasal dari Malaysia dan Singapura.
Untuk komoditas tumbuhan yang dimusnahkan antara lain buah segar 56,230 kg, kacang-kacangan 4,718 kg, beras 4,512 kg, sayuran segar 13,128 kg, benih buah dan sayuran 0,1 kg, umbi-umbian segar 0,376 kg, cabe kering 0,56 kg.
Kemudian bibit bunga 1 batang, Bibit Pisang 1 kg, bibit terong 0,998 kg, dan jahe 0,462 kg yang berasal dari India, Malaysia, Singapura, dan Thailand.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan incenerator. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yaitu pemusnahan dilakukan dengan cara. Proses membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran Hama dan Penyakit. Serta tidak mengganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Plt. Kepala Karantina Kaltim menegaskan, Momen pemusnahan ini adalah sebagai sarana sosialisasi sekaligus efek jera.
“Kepada masyarakat agar melaporkan komoditas pertanian dan perikanan. Yang akan dilalulintaskan kepada Pejabat Karantina di pintu pemasukan dan pengeluaran yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujarnya.
Sisa Sampel Dimusnahkan
Selain melakukan pemusnahan komoditas ilegal, dilakukan juga pemusnahan sisa sampel pengujian laboratorium. Pemusnahan sampel uji laboratorium dilakukan sebagai salah satu satu syarat teknis berdasarkan ISO 17025:2017. Untuk menjamin mutu hasil pengujian.
Sisa sampel pengujian laboratorium yang dimusnahkan rinciannya antara lain dari laboratorium karantina hewan total 31,778 kg dan 950 ml, laboratorium karantina ikan total 340 ekor, dan laboratorium karantina tumbuhan total 25,25 kg dan 6 kantong.
BACA JUGA