Karyawan Kontraktor Proyek RDMP Mengadu ke Dewan, Gaji Nunggak, Jabatan Diturunkan Hingga Tak Ada BPJS
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pegawai kontraktor proyek pembangunan kilang minyak atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan mengadu ke DPRD setempat, Jumat (14/07/2023).
Mereka mengadu, karena gaji yang belum dibayar hingga berminggu-minggu. Padahal dalam perjanjian kerja awalnya gaji akan dibayar setiap minggu. Bahkan sempat molor hingga minggu kelima.
“Perjanjian kontrak itu pembayaran satu tiap minggu. Awalnya berjalan normal, minggu ke empat sudah telat, minggu ke lima juga gitu. Akhirnya gantungan sampai tiga minggu,” ujar Darel Hanok salah satu karyawan usai bertemu dengan anggota DPRD Kota Balikpapan.
Perusahaan kontraktor PT Reka Daya Engineering Nusantara itu sempat dijanjikan akan dilunasi tunggakan gaji. Namun, kembali mereka harus kecewa karena justru pihak perusahaan hanya membayarkan gaji satu minggu.
“Teman-teman kecewa kan, sudah dijanjikan oke kita nanti sabtu depan ini di rapel ternyata gak ada, yang dibayarkan cuma satu minggu,” katanya.
Selain itu, mayoritas karyawan jabatannya diturunkan dari yang awalnya foreman, supervisor, carpenter, maupun maintenance semua menjadi helper atau hanya sebagai pembantu. Seluruhnya ada 144 karyawan.
“Alasannya katanya pihak Korea (perusahaan) nya yang menurunkan, tapi ketika kita mau tanya ke pihak Korea mereka gak mau, takut. Kita yang ini (mengadu 31), tapi karyawan semuanya 144” jelasnya.
Bahkan kata dia, penurunan jabatan itu tanpa pernah diketahui karyawan sejak kapan. Karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis. Hanya penyampaian lisan. Sehingga membuat karyawan heran.
“Penurunan itu gak dikasih tahu sejak kapan, tidak ada di dalam kontrak, tidak ada surat menyurat, yang ada pengucapan aja,” ujarnya
“Harusnya kalau mau diturunkan itu kita dipanggil untuk kontrak baru, ini gak ada sama sekali dan saya tidak merasa ada dipanggil untuk dipertemukan terus bicara masalah ada penurunan jabatan,”
Selain itu lanjutnya, karyawan sejak awal tak mendapat layanan asuransi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan BPJS. Padahal rata-rata mereka sudah bekerja hampir tiga bulan.
Termasuk juga ada Sebagian karyawan yang belum mengantongi kontrak kerja. “Jadi mereka mempekerjakan teman-teman di dalam ada yang belum berkontrak,” sebutnya.
Dia berharap, DPRD memfasilitasi mereka bertemu dengan pihak perusahaan bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Setempat sehingga yang menjadi hak karyawan dan kewajiban perusahaan dipenuhi.
“Kita minta dari DPRD membantu kita bagaimana, mediasi dengan pihak-pihak terkait dari disnaker, dari PT nya. Bu Mieke push disnaker untuk pemanggilan owner PT Rekadaya untuk datang duduk bersama, “tukasnya.
BACA JUGA
kontraktor profesional dan berkualitas dengan harga terjangkau hanya di https://passangkonstruksi.com/