Karyawannya Positif Covod-19 Perusahaan Wajib Tutup 10-14 Hari
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan melaporkan, penambahan 31 kasus positif baru pada Senin (14/06/2021),
Dari 31 kasus positif baru itu, terdapat 5 kasus yang merupakan karyawan perusahaan kontruksi berasal dari luar daerah atau klaster perusahaan.
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid–19 Kota Balikpapan Zulkifli mengataka, perusahaan yang karyawannya positif harus tutup sementara.
“Kalau ada perusahaan yang anggota (karyawannya) terkonfirmasi positif harus tutup 10-14 hari,” ujarnya.
Hal itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor : 300/ 2345 /Pem tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lingkungan Perusahaan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian pandemi covid-19.
Dimana ada empat ketentuan yang diantur
1. Bahwa angka kasus aktif Covid-19 dari tanggal 7 s/d 13 Juni 2021 terus mengalami peningkatan dengan deret angka kasus 10, 29, 23, 26, 27, 38 dan 41, diantaranya bentukan dari klaster Perusahaan;
2. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, senantiasa mengingatkan agar masing-masing Manajemen Perusahaan terutama Unit-unit kegiatan Kontraktor, Sub Kontraktor dan Pelayanan, agar meningkatkan kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan bagi seluruh Karyawan saat beraktivitas didalam maupun diluar Perusahaan terutama saat berada di mess karyawan.
Perusahaan yang memiliki proyek dilaksanakan oleh Kontraktor dan Sub Kontraktor, agar lebih intensif melakukan kewajiban pembinaan penanganan kesehatan kerja khususnya dalam pengendalian Covid-19;
3. Bagi seluruh Perusahaan, masih tetap diwajibkan untuk membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Memberlakukan karantina selama 5 (lima) hari bagi karyawan yang baru tiba dari luar Daerah sebelum masuk kerja di Perusahaan dalam Kota Balikpapan, serta bagi karyawan yang menginap dan melakukan isolasi/karantina mandiri di mess karyawan wajib melapor kepada ketua RT/Satgas PPKM Mikro lingkungan RT setempat;
4. Dalam rangka upaya pendisiplinan protokol kesehatan dan pencegahan penularan COVID-19 yang lebih luas, maka Satgas Penanganan COVID-19 Kota Balikpapan, akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, penghentian/penutupan sementara kegiatan selama 10 s/d 14 hari terhadap unit Perusahaan/Kontraktor/Sub Kontraktor/Pelayanan, yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan terjadi klaster Covid-19.
BACA JUGA