Top Header Ad

Kasasi Ditolak! Mahkamah Agung Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (tengah) mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan (tengah) mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Eks Direktur Utama Pertamina, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan, dalam kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).

Dalam putusannya, MA justru memperberat hukuman Karen menjadi 13 tahun penjara, lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menghukumnya 9 tahun penjara.

Putusan MA: “Tolak, perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun,” demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari laman resmi MA, Sabtu (1/3/2025).

Selain itu, pidana denda Karen juga diperberat menjadi Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim MA Perketat Vonis dalam Kasus LNG

Perkara kasasi nomor 1076K/PID.SUS/2025 ini diputuskan oleh majelis hakim kasasi yang terdiri dari, Ketua Majelis, Dwiarso Budi Santiarto, Anggota Majelis: Sinintha Yuliansih Sibarani & Achmad Setyo Pudjoharsoyo

Karen mengajukan kasasi setelah upaya bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

BACA JUGA :

Kronologi Kasus Korupsi LNG Karen Agustiawan

Karen Agustiawan sebelumnya telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Juni 2024, setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG).

Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta:
Hukuman: 9 tahun penjara
Denda: Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan
Pasal yang dilanggar: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta

Pidana penjara 11 tahun
Denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan
Pidana tambahan: Membayar uang pengganti Rp1,09 miliar dan USD 104 ribu, subsider 2 tahun penjara

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi besar di sektor energi nasional, yang menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan LNG di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses