Kasat Binmas Berikan Himbauan Dan Penyebaran Brosur Kepada Toko Obat di Tanah Grogor Tentang Larangan Penjualan Obat Sirup Yang Mengandung Bahan Etilen Glikol Dan Dietilon Glikol
Tana Paser – Bertempat di toko obat /apotik Kasat Binmas AKP Bambang Yuwono dengan didampingi Anggota Binmas Briptu Amanda dan Bhabinkamtibmas Briptu Yudha Prawira memberikan Himbauan kepada toko obat dan masyarakat Tanah Grogot, Tentang penghentian sementara pemakaian Obat Sirup Yang mengandung Bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol, Selasa (25/10/2022).
AKP Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia tertanggal 19 Oktober 2022 terkait adanya penyakit Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal ( GgGAPA) agar masyarakat untuk tidak memberi obat obatan kepada putra putrinya yang masih Balita dalam bentuk sediaan cair / syrup yang mengandung bahan Etilen Glikol dan Dietilon Glikol.
Bambang juga menghimbau kepada masyarakat agar tetap tenang jika ada gejala GgGAPA yang ditandai dengan tidak adanya buang air kecil secara mendadak, agar segera konsultasikan dengan tenaga Kesehatan setempat .”Tutupnya.
Humas Polda Kaltim
BACA JUGA