Kasus Covid-19 Melonjak, Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan di Rumah Ibadah
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagmaan di Rumah Ibadah.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, surat edaran itu sebagai pedoman masyarakat melaksanakan kegiatan ibadah, psaca melonjaknya kasus covid-19 di sejumlah daerah.
Menag berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.
“Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadah,” ujar Menag Yaqut di Jakarta, Rabu (16/6/2021).
Menag menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
“Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan,” terang Menag.
Menag menandaskan, kegiatan peribadatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Menag juga minta untuk melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan,
Termasuk Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat juga diinstruksikan melakukan pemantauan.
“Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat,” ujarnya.
BACA JUGA