Kasus COVID-19 Melonjak, Pemerintah Daerah Bisa Hentikan PTM, Ini Ketentuannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pasca melonjaknya kasus COVID-19, Pemerintah mengerluarkan surat edaran yang mengatur pembelajaran tatap muka (PTM) untuk seluruh jenjang sekolah di seluruh Indonesia.
Empat Kementerian sepakat sepakat untuk membuat diskresi terhadap pelaksanaan SKB 4 Menteri Nomor 01/ KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Empat Kementerian itu yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri
Berikut poin-poin penting yang disebutkan berkaitan dengan aturan PTM terbaru untuk siswa sekolah.
Penghentian sementara PTM dilakukan apabila, dalam rombongan kelompok belajar terdapat kasus terkonfirmasi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi sekitar .
Diantaranya, terjadi dalam satu klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan . Hasil surveilans epidemologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 sebanyak 5 persen atau lebih.
Peserta didik terkonfirmasi COVID-19, dan lingkungan sekitar bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan.
Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5 persen.
Sementara untuk lamanya PTM, sesuai dengan aturan terbaru bisa hingga 5-7 hari. Nmun tergantungb melihat situasi dan kondisi yang menyertai setelahnya.
Apabila memungkinkan sebagai ganti PTM yang tidak dapat dilakukan, satuan pendidikan sebaiknya dapat melangsungkan pembelajaran secara online.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menghimbau. Pemerintah daerah melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM
Pemerintah daerah dapat memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan. Termasuk aktif melakukan tracing kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak , survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi
Pemerintah daerah ikut aktif mendorong pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan. mempercepatan vaksinasi COVID-19 booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Suara.com
BACA JUGA