Kasus Covid-19 Kian Landai, DPRD Dukung Jumlah Kehadiran Siswa di PTM Dinaikkan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan mendukung rencana Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menaikkan persentase kehadiran siswa saat Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Namun hal itu harus berdasarkan evaluasi terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di akhir tahun 2021.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan, Pemkot Balikpapan melalui dinas pendidikan perlu segera melakukan evaluasi terhadap PTM yang sudah berjalan. Khususnya dalam penerapan protokol kesehatan dari para penyelenggara sekolah dan para siswa. Dimana kedua pihak tersebut wajib bekerjasama dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Sekarang memang kita di PPKM level 2. Memang mungkin saja jumlah siswa yang hadir di kelas kita tambah. Kan sekarang 50 persen bisa jadi 75 bahkan 100 persen,” ujar Sabaruddin kepada media, Kamis (2/12/2021).
Meski begitu, lanjut Sabaruddin, pemerintah pusat sudah berencana memberlakukan PPKM level 3 pada libur Natal hingga tahun baru 2022. Untuk itu dirinya meminta penundaan kenaikan persentase siswa dalam PTM. Pasalnya sekarang sudah di akhir semester ganjil. Sehingga lebih efektif jika pembahasannya pada awal tahun depan.
“Kita tunggu dulu bagaimana setelah PPKM level 3 akhir tahun ini. Baru nanti awal tahun depan kita evaluasi apakah tingkat presentasi siswa yang hadir perlu ditambah atau tetap saja seperti sekarang,” tuturnya lagi.
Menurut Sabaruddin, secara umum pihak sekolah sudah mengikuti dan memenuhi standar prokes dari pemerintah. Di antaranya dengan melakukan pembatasan jumlah siswa yang terlibat dan mengatur jam masuk sekolah. Bahkan fasilitas pendukung seperti hand sanitizer, wastafel dan alat pengukur suhu tubuh juga tersedia di masing-masing sekolah.
“Intinya tetap taat prokes. Makanya seluruh penyelenggara pendidikan swasta dan negeri untuk bisa tetap jaga prokes dengan ketat. Jangan sampai muncul klaster Covid-19 dari sekolah. Soalnya memang tidak ada jaminan Covid-19 tidak berkembang lagi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, Muhaimin memastikan pelaksanaan PTM terbatas tidak terpengaruh dengan kebijakan PPKM level 3 se-Indonesia pada musim liburan Natal dan tahun baru. Pasalnya pada waktu itu kegiatan belajar mengajar di semester ganjil sudah berakhir.
“Tidak ada pengaruhnya. Karena pada tanggal tersebut para murid-murid baik SMP maupun SD sudah libur sekolah. Pembelajaran kita berakhir di tanggal 17 Desember mendatang. Setelah itu tidak ada lagi kegiatan di sekolah,” ujarnya kepada wartawan.
Muhaimin menambahkan, kebijakan PPKM level 3 berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Saat itu semua murid sedang libur sekolah hingga 2 Januari 2022. Jadi PTM jelas tidak mengalami dampak dari peraturan PPKM level 3 oleh pemerintah.
“Kebetulan liburnya pas tanggal diberlakukannya PPKM Level 3 yang dari pusat. Yang jelas tidak ada pengaruhnya. Siswa kita juga sedang libur ketika itu. Liburnya sampai habis tahun baru atau tepatnya sampai tanggal 2 Januari 2022 mendatang,” tutupnya.
BACA JUGA