Kasus Covid Naik, PTM Tingkat PAUD dan SD di Balikpapan Dihentikan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kasus Covid-19 yang mulai naik di Kota Balikpapan membuat Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran nomor 300/0361/PEM tentang Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kelurahan.
Di dalam Surat Edaran tersebut ditanda tangani langsung Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud dan mulai berlaku sejak 2 hingga 14 Februari.
Salah satunya memuat dalam surat edaran tersebut tentang kegiatan belajar mengajar yang ada perubahan, dimana Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melaluipembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri DalamNegeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun.2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Khusus untuk seluruh satuan Pendidikan jenjang PAUD dan SD, untuk sementara tanggal 4-12 Februari 2022 PTM dihentikan dan wajib melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR)/Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Sedangkan untuk tempat wisata dan fasilitas umum seperti taman, lapangan merdeka khusus hari Sabtu dan Minggu untuk sementara ditutup.
Selain itu, dilaksanakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun keagamaan.
Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan.
Melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), dengan target jumlah tes per hari minimal 92 orang suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat.
Melakukan pemeriksaan rapid test antigen/Razia lalu-lintas dan angkutan jalan secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang pada pintu masuk Kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan jika diperlukan.
Memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT, sesuai dengan zonasi dan pengendalian wilayah RT yang ditetapkan.
Satgas PPKM Mikro Kecamatan dan Kelurahan, melakukan upaya monitoring dan pendisiplinan protokol kesehatan penerapan ketentuan maksimal WFO bagi kegiatan perkantoran dan industri di wilayah.
BACA JUGA