Top Header Ad

Kasus Dugaan Hoaks Mantan Wamenkumham Denny Indrayana Naik Tahap Penyelidikan  

Denny Indrayana / twtter pribadi

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mabes Polri telah menaikkan status kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Denny Indrayana dari penyelidikan ke penyidikan.

Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, peningkatan status dalam kasus tersebut, setelah ditemukan adanya unsur pidana

“Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (26/6/2023).

“Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses,” ujarnya

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu sebelumnya dilaporkan daam dugaan berita hoaks Denny Indrayana terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup

Denny dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seseorang berinisial AWW pada Rabu (31/5/2023). Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu; satu atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Twitter @dennyindrayana. Kedua atas nama pemilik/pengguna/penguasa Akun Instagram @dennyindrayana99,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho Jumat (2/6/2023).

Dalam laporannya, lanjut Sandi, pelapor mempersangkakan Denny dengan Pasal 45 A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

“Dengan tindak pidana yakni Ujaran Kebencian (Sara), Berita Bohong (Hoax), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara,” katanya.

Pelapor, kata Sandi, turut menyertakan dua orang saksi berinisial WS dan AF. Selain itu juga menyertakan beberapa barang bukti berupa satu bundle tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony 16 gigabyte.

“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri,” ungkap Sandi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.