Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri Dihentikan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK menghentikan kasus dugaan pelanggaran etik Ketua KPK Firli Bahuri. Hal itu disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
Dewas KPK menyebut tidak cukup alat bukti sehigga kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan korupsi di Kementerian ESDM dihentikan. Sehingga tidak dilanjutkan ke sidang etik.
“Dewan Pengawas KPK dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik,” kata Tumpak dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Namun demikian, Dewas KPK membenarkan video viral di akun Twitter Rakyat Jelata adalah rangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 27 Maret 2023 di Kantor Kementerian ESDM.
Kemudian terkait dokumen dalam video, Tumpak menyebut, tiga kertas tersebut tidak memiliki kemiripan dengan yang dibuat penyidik KPK.
“Bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyidik KPK,” beber Tumpak.
Dewas KPK juga tidak menemukan komunikasi telepon antara Firli Bahuri dengan Pelaksana Harian Dirjen Minerba Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite, pria yang terekam dalam video viral akun Twitter Rakyat Jelata.
Sebagaimana diketahui viral rekaman video diduga penggeledahan oleh KPK di lingkungan Kementerian ESDM. Dalam video tersebut ada nama Firli Bahuri disebut seorang pria yang mengenakan kacamata.
Pria tersebut, ketika ditanya mengaku mendapatkan kertas yang ditunjukkan kepadanya diperoleh dari Firli. “Itu dari Pak Menteri, dapatnya dari Pak Firli. Dari Pak Firli dapatnya. Sebaiknya jangan ya, sensitif,” potongan dialog dikutip Suara.com dari akun Twitter Rakyat Jelata.
BACA JUGA