Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Agus Buntung Lakukan 49 Reka Adegan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, penyandang disabilitas tanpa dua tangan. Rekonstruksi tersebut menarik perhatian warga sekitar.
Kabid Humas Polda NTB, AKBP Mohammad Kholid, menyebutkan bahwa dalam rekonstruksi yang dilakukan di tiga lokasi kejadian perkara (TKP), Agus melakoni 49 rela adegan.
Tiga lokasi yang digunakan dalam rekonstruksi kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut, adalah Taman Udayana, Homestay, dan Islamic Center.
“Ada 49 adegan di tiga TKP, yaitu Taman Udayana, Homestay, dan Islamic Center,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Meskipun Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan, hingga kini dia belum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan). Agus masih berstatus sebagai tahanan rumah.
“Tersangka masih dalam tahanan rumah,” kata Kholid.
Awal Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, seorang mahasiswa disabilitas asal NTB, bernama I Wayan Agus Suartama alias Iwas alias Agus Buntung, diringkus petugas usai melecehkan tiga orang wanita.
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) IV Direktorat Reserse Kriminl Umum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati mengatakan berdasarkan keterangan korban, sempat mengancam akan membongkar aib masa lalu korban MA, kepada orangtuanya jika tidak mau menuruti kemauannya.
“Sehingga korban terpaksa mau melakukan persetubuhan,” kata Ni Made, Senin (2/12/2024).
Ni Made menjelaskan dijadikannya Agus sebagai tersangka lantaran pohaknya telah mendapat dua alat bukti yang cukup dan diperkuat dengan keterangan lima orang saksi.
Saksi pertama adalah AA, perempuan yang merupakan teman korban. Kemudian IWK, pria penjaga home stay.
Selanjutnya JBl, perempuan yang merupakan saksi sekaligus korban yang mengalami peristiwa yang sama. Lalu LA, perempuan saksi yang hampir mengalami peristiwa pidana yang dilakukan Agus juga dan Y, pria rekan korban.
“Selain keterangan saksi ini, petugas dalam proses penanganan perkara juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk pemeriksaan mendalam baik terhadap pelapor maupun tersangka,” jelas Ni Made.
Agus Buntung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tanggal 7 Oktober 2024. Agus diduga melakukan dugaan tindak pidana pelecehan seksual fisik terhadap korbannya.
BACA JUGA