Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Ketua KPU Muncul Berulang, DKPP Diminta Bertindak Tegas
JAKARTA, inibalikpapan.com– Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersikap tegas dalam mengusut kasus dugaan asusila Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari.
Ninis, sapaan akrab Khoirunnisa, menyatakan bahwa jika Hasyim terbukti bersalah, DKPP harus memberikan sanksi lebih tegas. Menurutnya, kasus dugaan asusila ini bukan yang pertama bagi Hasyim. Sebelumnya, Hasyim telah menerima sanksi berupa peringatan keras terakhir.
“DKPP harus bisa memberikan sanksi yang tegas terkait kasus ini,” ujar Ninis saat dihubungi Suara, jaringan inibalikpapan.com, pada Sabtu (25/5/2024).
Dia menilai kemunculan kasus serupa yang melibatkan Hasyim menunjukkan bahwa sanksi sebelumnya tidak menimbulkan efek jera.
“Kasus ini berulang, yang berarti sanksi pada kasus sebelumnya tidak memberikan efek jera, sehingga terjadi lagi pelanggaran etik oleh Ketua KPU,” tambah Ninis.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Hasyim ke DKPP mewakili terduga korban.
LKBH mengadukan Hasyim karena dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berkaitan dengan tindak asusila. Tindak asusila ini dugaannya Hasyim lakukan terhadap perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Pemilu 2024.
Pihak korban menilai Hasyim telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017. Sebelumnya, Hasyim juga pernah menjadi terlapor di DKPP oleh Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moeni alias Wanita Emas, terkait dugaan pelecehan seksual.
BACA JUGA