Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Oknum Perawat di RSPB Masuki Tahap Persidangan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan memastikan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perawat berinisial SN (26) terhadap pasien inap di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) kini memasuki tahap persidangan.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c serta Pasal 15 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah, menyatakan bahwa proses hukum berjalan sesuai prosedur.
“Berkas kasus sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Balikpapan. Saat ini kasusnya telah memasuki tahap persidangan,” ungkap Futuhatul Laduniyah ketika dikonfirmasi awak media.
Kronologi Kejadian
Kuasa hukum korban, Heri Sunaryo SH, menjelaskan bahwa insiden ini terjadi pada 25 Juli 2024 di kamar perawatan korban Nh (22), yang saat itu baru saja menjalani operasi di bagian payudara.
Korban memanggil perawat menggunakan bel karena luka operasinya terus mengeluarkan cairan. Namun, alih-alih memberikan bantuan medis, pelaku justru melakukan tindakan pelecehan.
BACA JUGA :
“Korban sempat melawan dan berontak. Pelaku akhirnya meminta maaf dan meninggalkan ruangan. Meski begitu, kejadian ini meninggalkan trauma mendalam bagi korban,” ujar Heri.
Trauma akibat insiden ini membuat korban memilih pulang lebih awal dari rumah sakit dan menjalani pemulihan secara mandiri tanpa dukungan dari pihak rumah sakit. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Polres Balikpapan pada Agustus 2024.
Somasi kepada Pihak Rumah Sakit
Heri Sunaryo juga menyatakan bahwa pihaknya akan melayangkan somasi kepada manajemen RSPB. Ia menilai bahwa rumah sakit lalai dalam menjamin keamanan dan kenyamanan pasien selama perawatan.
“Tidak ada pendampingan medis, dukungan moral, atau bantuan hukum dari pihak rumah sakit kepada korban. Ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak rumah sakit,” tegas Heri.
Somasi tersebut diharapkan menjadi peringatan serius agar manajemen rumah sakit meningkatkan pengawasan dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Kami ingin memastikan bahwa rumah sakit bertanggung jawab atas kelalaian ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tambahnya. Hingga berita ini diterbitkan, Inibalikpapan.com masih berupaya menghubungi pihak RSPB untuk mendapatkan tanggapan, namun belum ada respons
BACA JUGA