Kasus Dugaan Pemalsuan Surat dan TPPU, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Tak Ada bukti

ilustrasi / persidangan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kuasa Hukum Jovinus Kusumadi (45) alias Awi, terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat berkelanjutan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Elza Syarief menyatakan, hingga kini belum ada bukti kliennya melakukan seperti yang dituduhkan.

“Tidak ada bukti. Kasihan Awi sia-sia ditahan,” ujar Elza, terkait sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Senin (29/4) lalu.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmad menghadirkan dua saksi yang merupakan audit dan penyusun laporan keuangan. Saksi pertama Leo dan Richard Izaac Risambessy yang merupakan akuntan publik dan konsultan keuangan.

Saksi Leo dihadirkan sebagai saksi dan diminta menjadi saksi lago serta menunjukan dokumen audit pada majelis hakim yang diketuai  Ketut Mahardika. Bukti dua versi laporan keuangan PT Oceans Multi Power (OMP) yang dijanjikan Leo ditunjukan ke majelis hakim. Laporan audit tersebut berdasarkan hitungan kerugian dan keuntungan.

Pada persidangan sebelumnya seolah-olah ada dua laporan keuangan berbeda,  yang satu benar dan satu palsu. Dan pemalsuan yang menyuruh terdakwa. Fakta baru di persidangan kemarin, itu bukan laporan keuangan.

Melainkan, sebelumnya ada kesepakatan pembelian saham pada Agustus 2017 melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Gino selaku komisaris tak hadir. Dikuasakan Akbar Holik. Hasil RUPS, disepakati saham Gino dibeli oleh Awi.

“Sudah dil dan tanda jadi Rp 6,6 miliar. Kalau ada tanda jadi (DP) artinya Gino tak punya saham lagi. Jadinya utang-piutang,” ujarnya.

 Dari Rp 6,6 miliar, dikembalikan lagi Rp 1,2 miliar. Kemudian Leo bertugas menghitung seluruh investasi yang disebut-sebut Rp 28 miliar lebih ke PT OMP.

“Laporan keuangan harus orang yang kompeten. Hitungannya untuk laporan keuangan publik. Seperti bank dan lainnya. Bukan hitungan yang dibuat sendiri tujuan negoisasi menjual saham bagi Gino dan Awi,” ujarnya.

Kronologinya, OMP yang bergerak bidang semen dan ready mix di kawasan Jalan AW Syahrani, Somber, Balikpapan Utara itu, mulai investasi 2014, dibangun dan beroperasi akhir Mei 2015. Untuk perusahaan break even point (BEP) produksinya Averege  supaya bisa BEP harus produksi 1.200 kubik sampai 1.500.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.