Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap Eks Mentan Syahrul Statusnya Naik ke Penyidikan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus tersebut sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023.
“Dilaksanakan gelar perkara untuk kepentingan peningkatan status lidik (penyelidikan) ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawa negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian pada sekurang kurun waktu tahun 2020-2023,” kata Ade dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan
Polda Metro Jaya kata dia, sejauh ini mereka sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Namun belum dijelaskan pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam perkara ini.
Pada perkara ini, penyidik Polda Metro Jaya menerapkan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bauhi membantah tudingan pimpinan KPKtelah melakukan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasi Limpo.
“Pertama, kami memahami tentang informasi yang beredar, apa yang jadi isu sekarang, tentu harus kita pahami. Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli.
Firli lantas menyingung soal adanya sejumlah pihak yang mencatut lembaga antikorupsi, bahkan mengaku pimpinan KPK, kemudian menghubungi kepala daerah hingga menteri.
BACA JUGA