Kasus Jurnalis Meninggal di Banjarbaru, DPR Desak Investigasi Transparan

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kematian jurnalis wanita di Banjarbaru Kalimantan Selatan dalam kondisi yang mencurigakan.
Kepergian Juwita (23), jurnalis media daring lokal, menjadi pukulan berat bagi kebebasan pers di Indonesia. Kematian Jurnalis Juwita menjadi sorotan.
Komisi I DPR RI Desak Investigasi Transparan
“Kami di Komisi I DPR RI menilai peristiwa ini harus diselidiki secara menyeluruh dan transparan. Jurnalis berperan penting dalam menyampaikan informasi ke publik dan harus mendapatkan perlindungan saat bertugas,” ujarnya dikutip dari laman DPR.
“Segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan karena menjadi ancaman nyata bagi demokrasi dan kebebasan pers,” tambahnya
Sebagai politisi Fraksi PKS, ia mendesak aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun instansi terkait, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, profesional, dan transparan.
Tuntutan Keadilan untuk Jurnalis
Ahmad Heryawan menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas kasus ini. Jika ditemukan unsur tindak pidana, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa impunitas terhadap kekerasan jurnalis tidak boleh terjadi di Indonesia.
“Kami mengajak pemerintah, Dewan Pers, organisasi jurnalis, serta masyarakat luas untuk terus memperjuangkan lingkungan kerja yang aman bagi insan pers. Komisi I DPR RI berkomitmen mendorong penguatan regulasi dan mekanisme perlindungan jurnalis agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
BACA JUGA :
Dorongan Regulasi Perlindungan Jurnalis
Ahmad Heryawan menyoroti bahwa Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Namun, perlindungan terhadap jurnalis diatur dalam beberapa regulasi seperti:
- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
- KUHP dan Perlindungan Hukum bagi Jurnalis
- Peraturan Dewan Pers
“Meskipun sudah ada regulasi, kasus kekerasan terhadap jurnalis masih sering terjadi. Oleh karena itu, berbagai pihak mendorong hadirnya Undang-Undang Perlindungan Jurnalis yang lebih spesifik dan kuat,” tegasnya.
Kronologi Kasus Jurnalis Juwita
Juwita, jurnalis muda asal Kota Banjarbaru, ditemukan meninggal dunia di Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (22/3) pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya, dugaan muncul bahwa ia mengalami kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan jasadnya tidak melihat tanda-tanda kecelakaan lalu lintas. Justru terdapat luka lebam di bagian leher korban, serta ponselnya yang hilang, memperkuat dugaan adanya tindak kriminal.
Juwita tergabung dalam media daring lokal dan bertugas meliput di Kota Banjarbaru serta Kabupaten Banjar. Ia merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel dan telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Dugaan Keterlibatan Oknum TNI AL
Polda Kalimantan Selatan telah menyerahkan barang bukti kasus ini ke Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin. Berdasarkan hasil penyelidikan, Juwita diduga kuat dibunuh oleh oknum TNI AL berinisial J, berpangkat kelasi satu, yang bertugas di Lanal Balikpapan.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban.
BACA JUGA