Kasus KDRT dan Anak Meningkat Lebih 100 Persen, 2015 P2TP2A Tangani 114 Kasus

Ketua Harian P2TP2A Balikpapan Ardi Rahayu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Balikpapan mencatat jumlah kasus kekerasan pada ibu dan anak pada tahun 2015 lalu meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun 2014 lalu.

“Pada 2015 lalu jumlah kasusnya mencapai 114 laporan yang sudah selesai penanganan itu 80 persen. Kemudian Januari sampai awal Maret 2016 ini ada 28 kasus,”ungkap Ketua Harian P2TP2A Ardi Rahayu ditemui di kantornya kawasan Gunung Pasir (7/3/2016).

Ardi menyebutkan dari kasus yang masuk dan ditindaklanjut di P2TP2A terbanyak adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan korban perempuan dewasa sedangkan kasus kedua terbesar adalah kekerasan pada anak.

Menurutnya jumlah itu bisa saja lebih dari angka yang dicatat oleh P2TP2A sebab kasus ini bisa saja masuk dan dilaporkan masyarakat langsung ke Polisi atau PPA atau langsung kerumah sakit.

“Tinggi atau tidak tinggi kasus ini bukan wilayah saya. Kasus yang masuk ke kami ini karena tidak mewakili Balikpapan, kenapa ?karena yang melaporkan kasus perempuan dan anak ini bukan hanya ke P2TP2A tapi ada juga yang langsung ke polsek, Polres, PPA ada juga langsung ke rumah sakit. Nah ini yang khusus yang masuk ek kami saja seperti yang tertinggi kasusnya masih KDRT, kedua kasus kekesan pada anak yang tertinggi itu kasus kekerasan seksual,” terangnya.

Banyak kasus yang muncul pada 2015 lalu disebabkan beberapa faktor. jika dibandingkan pada tahun 2014 hanya terdapat 46 kasus. Hal ini juga disebabkan salah satunya adanya keberanian dari korban untuk melaporkan kasus itu.

“Penyebab pada umumnya masalah ekonomi, itu tertinggi. Kemudian tingkat pendidikan rata-rata menengah kebawah level pendidikan. Saya kira pemahaman soal ini juga ikut ya tapi dengan melaporkan kemari itu sudah menunjukan ada kesadaran bahwa saya mengalami kekerasan,” tandasnya.

Untuk penyelesaian kasus KDRT lanjut Ardi beragam bentuk penyelesaianya dengan melihat tingkat kegawatan kasus dan urgensinya permasalahan. “kalau itu berulang nyatanya tidak bisa diselesaikan cara mediasi karena langkah pertama kami dengan mediasi dulu. Setelah itu nggak bisa ya lewat jalur hukum,” tandasnya.

Sementara jika kasus anak maka penyelesaian langsung masalah hukum. “Kecuali pelakunya anak juga (anak berhadapan hukum) itu penyelesaian dengan diversi penyelesaian diantara kedua belah pihak diluar pengadilan,” sebutnya.

Untuk kasus kekerasan anak yang penyelesaian melalui mediasi atau diversi ada 3 kasus di tahun 2015. “Paling muda pelaku 10 tahun,” ujarnya.

Upaya pencegahan yang dilakukan P2TP2A bersama pihak terkait yakni melakukan preventif melakukan kampanye /sosialisasai kepada pendidikan usaia atau PAUD baik keguru-guru, anak-anak maupun walimurid.

“Itu kita fokus disitu nanti 2016 kita rencananya kita naikan ke tingkat SD, SMP dan SMA. Itu sudah mulai kita undang orangtua murid dari sekolah SD, SMP hingga SMA, ikut parenting di P2TP2A,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.