Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Metro Jaya Periksa 20 Saksi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang Banten, yang menewaskan 45 narapidana terus bergulir. Polda Metro Hajaya turun tangan.
Hari ini Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya memeriksa 20 saksi. Mereka yang diperiksa ialah petugas Lapas, PLN, hingga Pemadam Kebakaran.
Dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari 20 saksi yang diperiksa, 14 di antaranya yakni petugas Lapas
“Kami lakukan pemeriksaan di mana 14 orang ini adalah yang bertugas,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/9/2021)
Sementara itu, enam saksi lainnya yakni berasal dari petugas PLN dan Pemadam Kebakaran. “Rinciannya; tiga petugas PLN dan tiga Pemadam Kebakaran. Jadi total 20 saksi,” beber Yusri.
Penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Lapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono pada Selasa (14/09/2021) besok.
Yusri mengatakan surat penggilan pemeriksaan terhadap Teguh telah dilayangkan. Dia berharap yang bersangkutan hadir memenuhi penggilan penyidik. “Kalapas kami jadwalkan besok Selasa, 14 September 2021,” kata Yusri.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah meningkatkan status ke tahap penyidikan. Mereka menerapkan tiga pasal berlapis, termasuk pasal unsur kesengajaan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut tiga pasal yang diterapkan, yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
“Jadi kira-kira itu pasal yang akan dipersangkakan dalam proses penyidikan pengungkapan kasus kebakaran Lapas Klas 1 Tangerang,” kata Rusdi saat jumpa pers di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (12/9/2021).
“Apakah ada kesengajaan ataukah hanya kealpaan itu merupakan satu proses. Apalagi nanti Puslabfor masih bekerja, akan menjelaskan di sana sebab musabab dari kebakaran itu sendiri.”
suara.com
BACA JUGA