Kasus Kekerasan Seksual di UGM: Menteri PPPA Dukung Langkah Cepat Satgas PPKS dan Tindak Tegas Pelaku

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah cepat dan tegas yang diambil Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Universitas Gadjah Mada (UGM) atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi oleh seorang dosen Fakultas Farmasi.
“Kami telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi DI Yogyakarta untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai hukum dan korban memperoleh keadilan yang layak,” tegas Menteri PPPA dalam siaran persnya.
“Kami mengapresiasi respons cepat Satgas PPKS UGM dalam melakukan pendampingan terhadap para korban dan penyelidikan menyeluruh terhadap pelaku,” lanjutnya
Kronologi dan Bentuk Kekerasan Seksual
Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024, dengan modus berupa sentuhan fisik yang tidak diinginkan. Menindaklanjuti temuan internal, pihak UGM telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian pelaku dari jabatan dosen serta mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek) untuk memproses sanksi disipliner sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sanksi Hukum: Pelanggaran Pasal TPKS
Tindakan pelaku diduga kuat melanggar Pasal 6 Huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta. Pasal ini mengatur hukuman bagi pihak yang menyalahgunakan posisi, kekuasaan, atau hubungan otoritas untuk melakukan kekerasan seksual, khususnya terhadap individu dalam kondisi irentan atau bergantung.
BACA JUGA :
Kampus Harus Jadi Zona Aman
Menteri PPPA menggarisbawahi bahwa relasi kuasa yang menyimpang di lingkungan pendidikan tinggi adalah akar dari banyak kasus kekerasan seksual. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi sebagai fondasi hukum bagi pembentukan Satgas PPKS di kampus.
“Kampus harus menjadi ruang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan seksual. Satgas PPKS harus berpihak kepada korban dan aktif mencegah kekerasan seksual melalui edukasi, pelibatan dosen, mahasiswa, serta tenaga kependidikan secara menyeluruh,” ujarnya.
Pendampingan Hukum dan Psikologis untuk Korban
Kemen PPPA, melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, terus berkolaborasi dengan UPTD PPA DIY untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis, hukum, serta pemulihan trauma secara menyeluruh.
Menteri PPPA juga menekankan bahwa dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting dalam proses pemulihan korban, serta mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Laporkan kekerasan seksual melalui hotline SAPA 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.
BACA JUGA