Top Header Ad

Kasus Kekerasan Seksual Makin Marak, Sengaja Melindungi Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

ilustrasi kekerasan seksual /suara.com
ilustrasi kekerasan seksual /suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat diterapkan secara efektif melalui sinergitas pemerintah dan peran serta organisasi masyarakat.

Hal itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga saat audiensi bersama pendamping kasus kekerasan seksual di Jawa Timur dalam rangka memastikan perlindungan dan pemenuhan hak korban dapat dilaksanakan.

“Kasus kekerasan seksual saat ini semakin marak muncul di media sosial, oleh karenanya kami dari KemenPPPA mengapresiasi peran masyarakat, korban dan pendamping yang sudah berani melapor untuk mendapatkan keadilan,” ujar Bintang dalam siaran persnya

“Dengan diundangkannya UU TPKS, pemerintah bersinergi dengan organisasi masyarakat akan berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak bagi korban, sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual,”

Dia juga menekankan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan/atau pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, atau Saksi dalam perkara TPKS dapat diancam Pidana penjara paling lama 5 tahun berdasarkan Pasal 19 UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

“Saya berharap melalui sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, organisasi masyarakat, serta pendamping korban kasus kekerasan seksual UU TPKS dapat diimplementasikan secara tepat sasaran di ranah persidangan,” ujarnya

“Hal tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku,” lanjutnya

Menteri PPPA juga mendorong penerapan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS oleh aparat penegak hukum sesuai dengan amanat UU tersebut.

Sehingga, UU tersebut dapat dijadikan sebagai payung hukum dan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan.

 Oleh karenanya, perlu adanya koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) terkait prosedur perlindungan dan hak-hak bagi korban maupun saksi, sebagaimana Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 30 UU TPKS.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.