Kasus Kekerasan Seksual Makin Meningkat, Kemenkumham Diminta Masif Sosialisasi UU TPKS

ilustrasi kekerasan seksual /suara.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus kekerasan seksual belakangan makin meningkat, meski telah lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Kondisi itu tentu sangat memperihatinkan. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun diminta untuk untuk semakin massif melakukan sosialisasi UU TPKS.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi

Saat Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

“Saya rasa kita juga mempunyai tanggung jawab agar Undang-Undang (UU TPKS) tersebut ya, khususnya ketiga Undang-Undang (KUHP, UU PAS dan UU TPKS) ini bisa tersampaikan dengan baik,” ujarnya dikutip dari laman DPR.

“Kenapa saya bilang tersampaikan dengan baik khususnya untuk TPKS? Izin Pak Menteri, jadi setelah keluarnya Undang-Undang TPKS kenapa kok makin kesini makin banyak kasus-kasus kekerasan seksual,”

Sehingga kata dia, menimbulkan pertanyaan, apakah masyarakat masih banyak yang tidak mengetahui soal sanksi berat bagi pelaku kekerasan seksual dalam UU TPKS.

“Pertanyaan pertama, apakah masyarakat tidak mengetahui sanksi-sanksi yang begitu berat dari Undang-Undang TPKS ini atau seperti apa,” ujarnya.

“Mungkin ini dari satu sisi yang kita harus menilai bahwa sosialisasi terkait Undang-Undang khusus yang ketiga Undang-Undang yang tadi yang saya sampaikan untuk bisa dilaksanakan atau perbanyak lagi anggarannya,”

Kasus kekerasan sesual yang kini menjadi sorotan yakni anak dibawah umur di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang 10 bulang. Pelakunya mulai dari kepala desa, guru, wisrawasta termasuk oknum polisi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.