Kasus Netralitas ASN Melonjak, Bawaslu Balikpapan Dorong Sanksi Pemecatan

Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis saat Sosialisasi Pengawasan Pilkada yang mengangkat tema “Perempuan Mengawal Pilkada Tahun 2024”.

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Jelang pemilihan Gubernur Kaltim dan Wali Kota Balikpapan, Bawaslu mewaspadai netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun politik uang.

Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Balikpapan Ahmadi Azis dalam Sosialisasi Pengawasan Pilkada yang mengangkat tema “Perempuan Mengawal Pilkada Tahun 2024”.

Dia mengatakan, kasus netralitas ASN di Balikpapan meningkat dari pemilu 2020. Dimana pada pemilu 2020 ada dua kasus dan pada 2024 meningkat tajam jadi tujuh kasus.

Artinya ada peningkatan kasus terkait dengan netralitas ASN ini yang tidak netral yang ditangani Bawaslu,” ujarnya di Novotel Balikpapan, Kamis (18/07/2024).

“Kemudian money politik, peningkatan juga ada. Dari pilkada hanya satu kasus, untuk pemilu ada dua kasus,”

Dia mengungkapkan, bukan hanya temuan dari bawaslu tapi juga lapora dari masyarakat. Sehingga harus benar-benar diwaspadai mengingat tinggal beberapa bulan lagi pilkada.

“Artinya apa ini yang perlu kita waspadai, bukan hanya temuan  bahkan laporan dari masyarakat juga,” ujarnya

Bawaslu Balikpapan pun mengeluarkan sejumlah rekomendasi untuk menjaga netralitas ASN maupun mencegah politik uang tidak terjadi dalam pilkada pada November 2024 mendatang.

“Kami ada rekonmendasi, jadi pertama peningkatan pencegahan netralitas ASN yang sudah kami lakukan kemarin di dua minggu yang lalu kita ada sosialsiasi terkait dengan netralitas,” ujarnya

“Kemudian kemarin teman-teman KPU (Balikpapan) juga sudah melakukan sosialisasi yang sama, artinya kita lagi fokus disitu, termasuk juga politik uang,”

Dia juga meminta Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pembina ASN untuk aktif sosialsisasi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (PANRB), Bawaslu, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) soal netralitas ASN.

BACA JUGA :

“Kami juga akan melakukan imbauan kepada Pemkot Balikpapan dalam hal Sekretaris Daerah agar menginstruksikan SKB antara KemenPANRB, Bawaslu dan BKN soal netralitas ASN,” ujarnya

Dia menjalaskan, sesuai ketentuan ada 16 item yang dilarang untuk menjaga netralitas ASN. Diantara tidak boleh menggunakan fasilitas negara, tidak boleh ngelike  akun media sosiali pasangan calon, maupun memberikan sinyal atau kode yang menyatakan dukungan

“Ada 16 itme klo gak salah, termasuk di ngelike itu gak boleh, kemdian menggunakan fasilitas negara, soal memberikan keputusan atau memeberikan, misalnya berfoto sama calon ada gerakan tangan yang berindikasi calon tertentu,” ujarnya.

Bahkan Balikpapan kini masuk kategori rawan pelanggaran ASN yang tak netral dengan melonjaknya kasus.“Kemudian menguntungkan pasangan calon dan segala macamlah, ada beberapa item-item itu soal itu. Balikpapan masuk kategori rawan sedap,” ujarnya

Menurutnya, harus ada efek jera bagi ASN yang melanggar netralitas, sehingga kasus tak berulang atau meningkat. Efek jera yakni pemecatan yang merupakan sanski tertinggi bagi ASN.

“Sanksi ada  ASN ada Cuma, mungkin kesadaran ASN nya , jadi perlu disadarkan ASN nya, walau mereka sudah paham aturan tapi nanti ditambah kesadarannya. Efek jera saksi tertinggi pemecatan,” ujarnya

“Kita berharap efek jeranya dimanfaatkan, karena ini ada peningkatan luar biasa . Sehingga kita meminta nanti, kalau ada KASN kota akan kordinasi bagaimana efek jera ini kita sampaikan. Kalau perlu ada pemberhentian.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.