Kasus Omicron Melonjak 46 Orang, Karantina Pelaku Perjalanan Internasional Diperketat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah memperketat karantina pelaku perjalanan internasional sebagai upaya mencegah penularan kasus konfirmasi covid-19 varian omicron.
Pasalnya, hingga kini kasus Omicron melonjak hingga 46 orang. Terbaru Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan penambahan 27 kasus baru dari pelaku perjalanan internasional.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada konferensi pers , Seninn (27/12/2021), mengatakan, pengetatan karantina pelaku perjalanan tersebut, untuk melindungi warga.
“Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus COVID-19, termasuk Omicron,” ujarnya.
Tambahan 27 kasus baru Omicron tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen oleh Badan Litbangkes Kemenkes. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.
Kasus Omicron pertama di Indonesia terdeteksi pada 16 Desember lalu dari Petugas diWisma Atlet. Kemudian para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia yang menjalani karantina
BACA JUGA