Kasus Pencabulan Graha Indah, Pelaku Dijerat Hukuman 15 Tahun
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan melalui Unit PPA meliris kasus pencabulan yang terjadi di Graha Indah beberapa waktu lalu.
Adapun dasar laporan kasus pencabulan yakni nomor 115 tanggal 15 bulan 3 tahun 2024 yang dilakukan pihak orang tua korban.
kasus pencabulan yang menimpah korban AQ (4) di Graha indah ini sempat ramai di media sosial, pelaku A (24) sempat jadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan petugas kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Robert Devis mengatakan, untuk kronologi kejadian kasus pencabulan terjadi Pada Hari Kamis (14/3/2024) sekitar pukul 20.30 Wita. Awalnya orang tua korban sedang berada dirumah keluarga.
Sedangkan pelaku pencabulanp
A sedang memperbaiki AC, lalu setelah itu A disuruh oleh keluarga nya untuk mengambil alat untuk memperbaiki AC. Namun tidak lama kemudian A kembali lagi karna tidak tau rumah
Dimana ibu korban menyuruh korban AQ untuk ikut pelaku A untuk menuntun menuju rumah korban.
Lalu setelah korban AQ ikut pelaku A menuju ke rumah keluraga. Pada saat diatas motor pelaku A memegang vagina AQ. kemudian pelaku A berhenti di pinggir jalan dan membuka celana AQ.
Kemudian pelaku A pada saat itu menggunakan sarung mengeluarkan alat kelaminnya dan langsung menggesek-gesekan ke vagina AQ. Hingga mengeluarkan sperma di vagina korban A.
Setelah itu pelaku A kembali kerumah keluarga untuk mengantar alat yang tadi di ambil, setelah itu korban AQ langsung memberi tau ke ibu korban mengatakan MAMA CELANA AKU BASAH.
Mengetahui hal itu, ibu korban kaget dan langsung bertanya ” KAMU KENCING KAH” dan setelah di cek ternyata itu adalah Sperma.
Terancam Hukuman
Lalu orang tua korban A teriak dan pingsan, keluarga korban yang mendengar teriakan tersebut mengecek kenapa mama korban teriak.
“Kami juga sudah melakukan Visum Korban, termasuk kesehatan tersangka,” tuturnya.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU nomor 35 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2004 perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun maksimal.
BACA JUGA