Kasus Penganiayaan Berujung Damai, Dua Karyawan Dipecat
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pihak PT Daeah E & C Indonesia akhirnya memberhentikan karyawannya yang menimbulkan keresahaan di Kota Balikpapan pada kasus kekerasan yang dilakukan Mr Park dan pembuatan berita bohong pada oleh Sugeng.
Agus Amri selaku Tim Kuasa Hukum PT Daeah Indonesia menjelaskan, adanya dugaan kasus kekerasan dan berita bohong yang terjadi pada salah satu karyawan PT Daeah Indonesia dapat dijelaskan jika peristiwa tersebut sudah diambil langkah tegas, dimana keesokan harinya Mr Park dan Sugeng sudah di PHK oleh PT Daeah Indonesia.
“Begitu juga dari sisi manajemen PT Daeah pun, juga sudah mengambil langkah tegas, agar hal seperti ini tidak lagi terjadi,” ujar Agus Amri bersama anggota tim Everton Hutabarat, kepada awak media, Minggu (27/3/2022).
Amri menambahkan, perlu dijelaskan bahwa pada hari itu juga antara Mr Park dengan Yunita yang diduga jadi korban kekerasan telah ada perdamaian dan itu dilaksanalakan di Polres Balikpapan dan laporannya juga telah dicabut.
“Namun, ada hal lain yang malah menyusul, isunya seseorang yang mengaku bernama Sugeng, katanya dipukul di kediaman Yunita pada pagi hari sebelum pencabutan berkas di Polres,” kata Amri yang juga memberikan keterangan bersama Yunita.
“Sekali lagi kami nyatakan bahwa itu sepenuhnya tidak benar dan tidak ada pemukulan atau pengeroyokan, kita berharap siapa pun warga negara agar memberikan keterangan yang benar kepada masyarakat,” tambah Amri.
Sementara itu, Mardan selaku paman Yunita yang kebetulan rumahnya berdekatan dengan rumah Yunita menceritakan, apa yang didengar dan tersebarnya berita-berita ada pemukulan yang terjadi di rumah Yunita itu sebetulnya tidak terjadi, artinya dirinya menyaksikan dan merasakan tidak ada pemukulan.
“Yang ada hanya menghalau, karena kami pun yang ada disitu sebagai keluarga dan masyarakat yang tinggal disitu sebetulnya agak risih dengan adanya suara-suara berisik,” ujar Mardan.
Lanjut Mardan, karena waktu itu memang Sugeng datang ke lokasi rumah Yunita dengan suara yang lantang dan teriak-teriak, karena di dalam rumah Yunita itu ada anak kecil merasa ketakutan, sehingga Sugeng pun dihalau kebetulan saat itu yang menghalau Mr Park yang juga sedang bertamu di rumah Yunita untuk dibawa keluar jangan teriak-teriak di dalam rumah.
“Jadi itu yang disampaikan bahwa ada pemaksaan dan pemukulan, sebetulnya tidak ada pemukulan, hanya dihalau supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” aku Mardan.
“Sementara persoalan yang ada di perusahaan antara Mr Park dan Yunita sudah selesai, artinya pihak keluarga tidak tahu menahu kalau masalah itu,” sambungnya.
Kemudian yang katanya ada pemaksaan untuk tanda tangan, Kata Mardan itu juga tidak ada, karena dia sendiri yang menjelaskan bahwa kalau ada situasi seperti ini dan sudah dilaporkan ke polisi, maka harus diselesaikan disana.
“Jadi apa yang dikatakan ada pemaksaan tanda tangan itu tidak ada, hanya materi apa yang mau disampaikan ke polisi itu yang ada pembicaraan disitu,” ujar Mardan.
“Kami sebagai keluarga menegaskan bahwa, berita-berita ada pemukulan oleh Mr Park ke Sugeng tidak ada, Mr Park hanya menghalat. Posisi antara Mr Park dan Sugeng sebagai tamu,” akunya.
“Logikanya saja dua orang tamu tidak mungkin mau baku pukul di rumah orang,” tandas Mardan.
Setahu Mardan, hubungan Yunita dengan Sugeng hanya sebagai teman pekerja, pada saat itu Sugeng hanya datang sendiri dan tidak ada yang memerintahkan.
“Jadi kami sebagai keluarga, cuma tahu pada saat kejadian di rumah saja,” terang Mardan.
Sedangkan, Yunita mengaku persoalan dengan Mr Park sudah berakhir damai dan tidak mau mengingat-ingat soal permasalahannya.
“Permasalahan itu sudah selesai, dan saya tidak mau bahas itu lagi, karena permasalahan sudah clear per hari itu,” kata Yunita.
Kembali ke Agus Amri menambahkan, tidak seharusnya hal atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan memberikan gangguan serius terhadap kepentingan investasi disebarkan, negara ini sangat membutuhkan investor jika hal-hal semacam ini membuat investor alergi, bisa dipastikan tidak ada lagi investor mau bersedia datang ke Indonesia.
“Kalau ini jadi isu yang buruk menyangkut citra bangsa, investor dikhawatirkan angkat kaki, jadi saya harap kedepan hal-hal semacam ini tidak perlu terulang kembali, seperti Sugeng harus mempertanggung jawabkan dimuka umum,” kata Amri.
Adapun pasal yang ajukan yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana karena dianggap telah menyebarkan berita bohong untuk membuat keonaran.
“Pasal yang sama akan kami adukan Sugeng dengan kasus Oplas Ratna Sarumpaet,” tutupnya.
BACA JUGA