Kasus Penodaan Agama, Jaksa Tetap Pada Tuntutannya
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Terkait pledoi atau pembelaan yang dibacakan terdakwa kasus penodaan agama Oto Rajasa di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu (19/07), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tetap pada tuntutannya.
JPU Rahmad menegaskan, Oto terbukti bersalah melakukan penistaan agama Islam dalam statusnya di media social terkait aksi 212 di Jakarta akhir Desember 2016 lalu, sehingga melanggar Undang-undang ITE.
“Dalam tuntutan saya kan sudah menguraikan bagaimana unsur-unsur pasal 28 ayat ayat 2, pasal 45 Undang-undang ITE saya uraikan semua dalam tuntutan,” ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan, meski tak menapikkan fakta-fakta yang diajukan terdakwa dipersidangan. Namun Jaksa tetap pada tuntutannya yang dibacakan dalam sidang pada 10 Juli lalu, yakni tiga tahun penjara denda 50 juta subsider 3 bulan.
“Kita tidak menapikkan fakta-fakta yang diajukan terdakwa maupun penasehat hukum . Saya menyatakan bahwa kami tetap pada tuntutan,” ujarnya.
Dalam sidang pembacaan pledoi oleh terdakwa maupun kuasa hukum, Oto meminta hakim memvonisnya secara adil dan tidak seperti tuntutan jaksa. Bahkan Oto masih berharap dapat vonis bebas.
Rencananya Rabu (27/07) pecan depan, hakim akan membacakan vonis terhadap Oto Rajsa
BACA JUGA