Kasus Penodaan Agama, Oto Rajasa Dituntut 3 Tahun Penjara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kejaksaan akhirnya menuntut 3 tahun penjara denda 50 juta subside 3 bulan terhadap terdaksa kasus penodaan agama Oto Rajasa (40), dalam sidang di Pengadilan Negera Balikpapan, Senin (10/07).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Aminuddin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Isnaini menganggap ciuta Oto di media sosial telah meresahkan umat Islam dan melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Jadi hal-hal yang memberatkan itu antara lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat yang beragama islam, kemudian dikhawatirkan perbuatan terdakwa akan memecah-belah umat,” ujar Rahmad
“Kemudian hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya, diakhir persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah meminta maaf kepada umat Islam,” tambahnya.
Rencananya sidang lanjutan akan dlgelar Senin (17/07) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi yang dilakukan Oto maupun tim kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Oto yang sebelumnya bekerja sebagai dokter diperusahaan swasta itu terjerat kasus penodaan agama terkait postingannya mengenai aksi 212 di Jakarta.
BACA JUGA