Kasus Penyuntikan Silikon Berujung Kematian, Tiga Tersangka Berhasil Diamankan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Tak butuh waktu lama pihak kepolisian akhirnya bisa menetapkan tersangka pada kasus pelanggaran Undang-undang kesehatan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia atas nama korban M.Yusri Ihja Mahendra alias Rara (25).
Adapun waktu kejadian pada Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 07.55 wita di Jalan Mulawarman RT 12 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur tepatnya di salon Ogie, dimana ketiga tersangka sudah diamankan yakni Mami Shendy (54), Ogie (47) dan Heri (48).
“Untuk tersangka Mami Shendy berhasil kami amankan di Samboja,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Thirdy Hadmiarso kepada media, Selasa (25/1/2022).
Dimana ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, tersangka Mami Shendy melakukan penyuntikan kepada korban sebanyak dua kali, yang pertama pada Jumat (17/1/2022) dengan suntikan sebanyak 40 suntikan dengan ukuran suntikan 3 mililiter, kemudian penyuntikan kedua pada Jumat (21/1/2022) dengan melakukan penyuntikan 6 kali ukuran suntikan 3 mililiter efeknya korban mengalami panas dan melepuh pada payudara sebelah kanan.
Untuk tersangka Ogie memiliki peran membantu mengisikan silicon ke dalam suntikan sebanyak 5 kali untuk diserahkan kepada Mami, kemudian menyediakan tempat untuk melakukan penyuntikan kepada korban.
Sedangkan tersangka Heri perannya sebagai penyedia barang berupa alat suntik dan silicon yang didapatkan dari membeli secara online melalui online sebanyak 1 botol yang berisi 1.000 mililiter.
“Sejumlah barang bukti juga sudah berhasil diamankan oleh petugas diantara, jarum suntik, serta sisa cairan yang diduga silicon,” akunya.
Adapun kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat terkait penemuan mayat di jalan Mulawarman RT 12 kelurahan Manggar tepatnya di salon Ogie, petugas piket jaga langsung mendatangi TKP serta melihat korban dalam keadaan meninggal dunia dan korban mengalami melepuh pada kulit berwarna merah bagian payudara sebelah kanan.
“Oleh petugas mengamankan TKP dan melakukan kordinasi dengan pihak inafis polresta Balikpapan, dusekitar TKP ditemukan barang-barang berupa cairan bahan kimia/silicon yang tersimpan dalam botol,” imbuhnya.
Kemudian interogasi awal kepada pemilik salon yakni Ogie dengan hasil keterangan dan saksi bahwa korban bekerja sebagal karyawan di salon miliknya dan baru bekerja 1 Minggu, sebelumnya korban datang dari sulawesi.
“Keterangan dan pemilik salon sebelum korban meninggal dunia melakukan suntik payudara dengan menggunakan bahan kimia isilicon yang di lakukan oleh Mami Shendy,” akunya.
Setelah itu Unit reskrim polsek Balikapapan Timur bersama dengan Unit Jatanras Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan terhadap pelaku penyuntikan cairan bahan kimia/silicon yakni Mami Shandy, sekitar Pukul 18.18 Wita tersangka Mami Shandy ditangkap di Jalan Karya Jaya RT 04 Kelurahan Wonotirto, Samboja.
“Dari hasil pemeriksaanbahwa barang-barang berupa silicon yg digunakan untuk menyuntik korban tersebut di dapat dari Heri, setelah itu pelaku dibawa ke polsek Balikpapan Timur dan melakukan pemeriksaan guna mencari barang bukti yg digunakan, dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan memperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut disimpan atau dititipkan dirumah teman pelaku Heru di jalan jalan soekarno hatta strat 2,” jelasnya.
Sekitar pukul 22.00 wita anggota unit reskrim polsek Balikpapan Timur menuju kerumah teman pelaku dan melakukan penggeledahan rumah menemukan barang bukti berupa bekas suntikan dan botol alkohol 70 persen, serta kapas dan membawa barang bukti ke polsek Balikpapan Timur guna proses lebih lanjut
Untuk pasal yang dikenakan kepada 3 tersangka ini berkaitan UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 197 dan pasal 198 jo pasal 106.
“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 1,5 miliar,” tutupnya.
BACA JUGA