Kasus Pidana Tidak Selalu Harus Berakhir di Penjara, Bisa Melalui Keadilan Restoratif
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bareskrim Mabes Polri bekerjasama dengan Polda Kaltim menggelar sosialisasi Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif pada Kamis (21/10/2021)
Sosialisasi yang digelar di Hotel Platinum Balikpapan menghadirkan Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Pratondo.
Dalam kesempatan itu Heru menuturkan, bahwa kasus pidana tidak selalu berakhir di penjara. Karena ada mekanisme penyelesaian tanpa melalui jalur pengadilan atau restotarif justice.
Karena kata dia, pengakkan hukum tidak harus kaku, Tetap memperhatikan prinsip-prinsip berkeadilan, berprikemanusiaan dan musyaawarah mufakat sesusia Pancasila
“Keadilan restoratif secara singkat bermakna penyelesaian masalah tanpa jalur pengadilan,” ujarnya
Dengan begitu lanjutnya, aparat hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang berperkara untuk menyelesaikannya diluar pengadilan dan tidak harus ke penjara.
Dengan adanya aturan tentang keadilan restoratif ini, penegak hukum memberikan kesempatan kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan di luar pengadilan.
“Jadi tidak harus sampai ke pengadilan,. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus seperti Nenek Minah. Jadi tidak ada disini,” ujarnya.
Nenek Minah 55 tahun diputus bersalah dan harus dipenjara 1 bulan 15 hari hanya karena menucuri 3 buah kakao. Sehingga mengundang reaksi masyarakat karena mengabaikan prinsip kemanusiaan.
Bahwa prinsip keadilan restoratif tersebut, bagaimana pelaku dan korban dibantu tokoh masyarakat untuk bisa penyesaiakan persoalan tanpa harus dibawa ke pidana.
“Bisa dengan ganti rugi dan meminta maaf, jadi memperbaiki apa yang dilakukan pelaku,” ujarnya.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Heri Rudolf Nahak mengungkapkan, bahwa kegiatan tersebut sangat penting. Karena Penyidik Polri bisa menyelesaikan kasus dengan prinsip tersebut.
“Jadi bisa menjadi perhatian Penyidik Polri, bahwa persoalan hukum bisa menerapkan keadilan restoratif, tapi secara benar,” pungkasnya.
BACA JUGA