Kasus Polisi Tembak Polisi Nak ke Tahap Penyidikan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat naik ke tahap penyidikan. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Seperti diketahui, Brigadir J tewas di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kasus tersebut dinaikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pencabulan dan pengancaman.
Peningkatan status perkara ini berdasar laporan dari istri Ferdy Sambo ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Brigadir J.
“Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri: perbuatan cabul dan pengancaman,” ujar Dedi Prasetyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigjen J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Dedi menyebut kasus ini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nantinya akan melakukan asistensi terhadap penyidikan kasusnya.
“Ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi,” katanya.
BACA JUGA