Kasus Pungli di Rutan KPK Naik ke Tahap Penyidikan
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK naik ke tahap penyidikan. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Dan untuk perkara pungli Rutan itu pun sudah disepakati untuk naik ke tahap penyidikan dan diekspose. Clear, saya pikir sudah semua,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Dalam kasus tersebut, diduga melibatkan puluhan pegawai KPK. Umumnya di KPK, suatu perkara yang naik penyidikan, sudah ada tersangka yang ditetapkan.
Namun, Alex belum mengungkap pihak-pihak yang dijadikan tersangka, serta peranannya dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, terduga pelaku menjalankan praktik haramnya dengan memasang tarif ratusan ribu hingga puluhan juta kepada para tahanan korupsi, guna mendapatkan fasilitas tambahan di rutan.
Fasilitas tambahan tersebut seperti memiliki handphone, dan mengisi daya ulang baterai, serta mendapatkan makanan dari luar.
Selain itu, disebutkan pula nilai perputaran uangnya mencapai sekitar Rp 6 miliar. Dalam aksinya, pungli dilakukan secara terstruktur.
KPK mengatakan ada petugas yang disebut ‘lurah’ yang mengkoordinasi, dan juga yang bertugas mengepul uang dari tahanan. Guna menghilangkan jejak, mereka diduga menggunakan rekening orang lain.
Selain berproses secara pidana di KPK, kasus ini juga ditindaklanjuti Dewan Pengawas KPK secara etik.
Setidaknya 93 orang harus menjalani persidangan. Dewan Pengawas KPK menargetkan sidang putusan etik dibacakan pada 15 Februari 2024.
BACA JUGA