Kasus Tambang Ilegal di KM 33 Samboja Kukar Masih Dalam Penyidikan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kasus tambang ilegal hasil penggrebekan yang dilakukan Polda Kaltim pada Rabu (28/9/2022) lalu, masih dalam proses penyidikan.
“Sedang proses penyidikan, belum (dilimpahkan) kan baru september kemarin,” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto disela-sela kunjungan Komisi III DPR, Kamis (06/10/2022)
Meski begitu dia berharap, kasus tersebut bisa segera dilimpahkan. Kasus tersebut juga masih terus dikembangkan. Barang bukti dan pelaku telah diamankan.
“Hukumnya diterapkan Undang-undang Minerba ilegal mining, akan kita kembangkan ke arah sana,” ujarnya.
Sebelumnya, batu bara hasil penambangan illegal, sitaan Polda Kaltim akan di lelang. Seperti batu bara hasil penggrebekan yang dilakukan pada Rabu (28/9/2022).
Ketika itu Polda Kaltim menggrebek penambangan batu bara ilegal itu berada di kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) Samboja atau Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo, tepatnya Kilometer 33 Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Dalam penggrebekan tersebut, sejumlah alat berat maupun beberapa orang berhasil diamankan. Diantaranya 4 unit excavator dan 8 unit dump truk. Termasuk 4 orang ditetapkan tersangka
“Terkait dengan batu bara tersebut itu akan kita limpahkan ke kejaksaan. Namun sebelum itu, lazimnya agar batu bara itu bermanfaat kita lakukan lelang,” ujar Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono dalam konfrensi pers, Jumat (30/09/2022)
Uang hasil lelang tersebut, akan dijadikan barang bukti dan kemudian masuk kas negara. Jumlah batu bara yang akan di lelang sebanyak 10 ribu metric ton dari empat kasus tambang ilegal/.
“Setelah lelang ada pemenang menjadi uang, uang itu yang akan kita jadikan barang buykti untuk kita serahkan ke jaksa, karena ini biar bisa masuk ke kas,” ujarnya
BACA JUGA