Top Header Ad

Kaltim Terbitkan Peraturan Gubernur Soal Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Kantor Gubernur Kaltim

SAMARINDA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Provinsi Kaltim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Peraturan Gubernur ini diharapkan akan berdampak langsung pada peningkatan kedisiplinan masyarakat maupun dunia usaha serta akan menurunkan jumlah kasus covid-19 yang kini kian memprihatinkan karena terus meningkat.

Dalam Peraturan Gubernur tersebut, masyarakat maupun pelaku usaha dan penanggungjawab kegiatan dan tempat atau fasilitas umum bakal didenda Rp 100 ribu atau kerja sosial, jika melanggar protokol kesehatan.

“Setiap perorangan yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi atau denda administratif sebesar Rp100 ribu,” kata Sekretaris Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kaltim Yudha Pranoto dalam rilisnya, Kamis (27/8/2020).

Bahkan bila pelanggaran dilakukan berulang oleh pelaku dunia usaha, bisa dicabut izin usaha.

“Kepada pelaku usaha, pengelola/penyelenggara/penanggung jawab tempat dan fasilitas umum berupa hotel dan penginapan lain yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administrasi sebesar Rp1 juta, penghentian sementara kegiatan atau pencabutan izin usaha.”jelasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.