Keberangkatan di Bandara Sepinggan Balikpapan Utamakan Protokol Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – PT. Angkasa Pura I Balikpapan memperketat pemeriksaan bagi calon penumpang yang akan berangkat melalyi bandara Internasional Sepinggan Balikpapan. Hal itu sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
“Sehubungan dengan pemberangkatan penerbangan penumpang dengan kriteria khusus kami menerapkan aturan penerapan protokol kesehatan ketat melalui pemeriksaan mulai dari pintu masuk keberangkatan hingga ke ruang tunggu,” ujar General Manager PT. Angkasa Pura I Balikpapan Farid Indra Nugraha, Sabtu (23/05).
Menurutnya, protokol kesehatan ini sebagai langkah antisipasi pencegahan penyebaran covid-19 dengan bersinergi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Penumpang masuk langsung diarahkan membersihkan tangan dengan hand sanitizer kemudian diperiksa suhu tubuhnya, batas maksimal 37,5 derajat celcius yang diperbolehkan masuk.
Lalu pemeriksaan terkait dokumen hasil rapid test dan memeriksa kesehatan fisik yakni tensi, denyut nadi, pernafasan, anamnesa dan suhu tubuh serta mewajibkan mengisi kartu health alert card (HAC) yang dilakukan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)
“Saya menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan penerbangan untuk mematuhi protokol kesehatan dimulai dengan menerapkan physical distancing menggunakan masker, mengawasi diri sendiri dan saling mengingatkan,” ujarnya.
Adapun 5 pos alur pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara Sepinggan. Setelah itu melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan masuk ruang tunggu persiapan boarding.
Apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.
“Komitmen kami untuk dapat melakukan pelayanan penerbangan pada kondisi terbatas ini melalui protokol kesehatan dengan betul-betul memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran covid-19,” ujarnya
“Disamping itu sesuai kebijakan pemerintah memberikan kelancaran akses masyarakat agar perekonomian bisa berjalan atau kebutuhan mendesak lainnya selama pandemi covid-19.”
BACA JUGA