Kebijakan Pangan 2025: Pemerintah Tidak Akan Impor Beras, Jagung, Gula, dan Garam
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengimpor sejumlah bahan pokok seperti beras, jagung, gula konsumsi, dan garam pada tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Terbatas (Ratas) terkait Kebijakan Bidang Pangan yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa keputusan ini didasarkan pada hasil produksi pangan dalam negeri yang menunjukkan tren positif. “Alhamdulillah, tadi dalam ratas sudah diputuskan bahwa kita tidak akan impor beras tahun depan. Kita harus berani untuk tidak impor,” ujarnya dikutip inibalikpapan.
Peningkatan Produksi Beras dalam Negeri
Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa produksi beras nasional mencatat peningkatan yang signifikan. Data menunjukkan produksi beras pada Januari 2024 meningkat dari 0,35 juta ton menjadi 1,3 juta ton. Sementara itu, produksi pada Februari 2024 melonjak dari 0,8 juta ton menjadi 2,08 juta ton.
“Angka ini memberikan optimisme bagi kita untuk terus mendorong swasembada pangan. Dengan kerja keras semua pihak, kita dapat memastikan ketahanan pangan nasional,” tambahnya.
Dukungan untuk Petani: Kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP)
Dalam ratas tersebut, Presiden Prabowo Subianto juga memutuskan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk komoditas beras dan jagung. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani.
“Harga gabah sudah disepakati naik dari Rp6.000 menjadi Rp6.500 per kilogram. Untuk jagung, harganya naik dari Rp5.000 menjadi Rp5.500 per kilogram,” ungkap Zulkifli.
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk menyerap seluruh hasil produksi gabah dan jagung dari petani dengan harga yang telah ditetapkan. “Berapapun produksi gabah dan jagung petani, pemerintah akan menampung sesuai dengan harga yang telah ditetapkan,” tegasnya.
BACA JUGA :
Kebijakan Pajak untuk Produk Pangan
Zulkifli Hasan juga menekankan bahwa seluruh produk pangan dalam negeri tidak akan dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Seluruh produk pangan, baik itu beras ketan, beras merah, maupun jenis lainnya, tidak akan mengalami kenaikan PPN. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen,” jelasnya.
Langkah Menuju Swasembada Pangan
Pemerintah optimis kebijakan ini akan memperkuat langkah menuju swasembada pangan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk petani, pelaku usaha, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional.
“Dengan kesungguhan semua pihak, seperti yang selalu disampaikan oleh Bapak Presiden, kita harus bekerja keras dan fokus untuk mencapai swasembada pangan,” tutup Zulkifli Hasan.
Kebijakan strategis ini diharapkan mampu memperkuat sektor pangan nasional, meningkatkan kesejahteraan petani, dan menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasar domestik.
BACA JUGA