Kebijakan Vaksin COVID-19 Berbayar Mulai 1 Januari 2024 Minta Dikaji Ulang
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerinah akan memberlakukan vaksin COVID-19 berbayar mulai 1 Januari 2024, khususnya untuk masyarakat di luar kelompok berisiko dan lanjut usia.
Namun, DPR menilai kebijakan tersebut belum tepat diberlakukan saat ini. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengkaji ulang.
“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan 1 kematian. Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya,” ujarnya dikutip inibalikpapan.
Menurutnya, kebijakan menerapkan vaksin COVID-19 berbayar masih bisa ditunda hingga waktu yang pas. Meski telah diatur batas terakhir vaksin COVID-19 gratis hingga 31 Desember 2023.
“Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa,” ujarnya
Kata dia, dengan jumlah penduduk yang besar, kemungkinan masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin. Sehingga jika berbayar akan memberatkan masyarakat.
“Timing-nya tidak pas dan kemandirian obat dan alkes seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat dan mereka bangga menggunakan produk dalam negeri dalam dibebani karena negara hadir,” ujarnya.
BACA JUGA